makalah studi hukum islam.sumber-sumber hukum islam



Makalah
Sumber Sumber Hukum Islam

Dosen Pengampu :
Dodi Harianto,S.Pd.M.Pd.I



Di susun oleh :

khairun nisa
Siti Patimah 






Pendidikan Agama Islam
Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan
Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
2018






BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Istilah hukum islam dipahami sebagai penggabungan dua kata, hukum dan islam. Hukum adalah seperangkat peraturan tentang tindak tanduk atau tingkah laku yang diakui oleh suatu Negara atau masyarakat yang berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya.Kemudian kata hukum disandarkan kepada kata islam.Jadi,dapat dipahami bahwa hukum islam adalah peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul tentang tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk agama islam[1]. Setiap aturan dan hukum memiliki sumbernya sendiri sebagai pedoman dalam pelaksanaannya.untuk itulah materi ini sangat penting di pelajari karena sangat di sayangkan jika sebagai ummat islam tidakmengetahisumber-sumberhukumislam.

B. Rumusan masalah
1.    Bagaimana pengertian tentang  Sumber Hukum Islam?
2.    Apa sumber-sumber hukum islam
C. Tujuan
  1. Untuk mengetahui tentang pengertian Sumber Hukum Islam
  2. Untuk mengetahui sumber-sumber hukum islam sekaligus pengertiannya









BAB II
PEMBAHASAN

A.Pengertian Sumber Hukum Islam
            Pengertian sumber hukum ialah segala sesuatu yang di jadikan dasar acuan atau pedoman syariat islam.atau segala sumber yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat,yaitu peraturan yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata .sumber hukum islam segala sesuatu yang dijadikan pedoman atau yang menjadi sumber syari’at islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad (Sunnah Rasulullah SAW)[2].


.  
B.Sumber-Sumber Hukum Islam




Artinya . Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(QS.An Nisa:59)

1. Al-Qur’an
            
Alquran adalah kitab suci ummat islam . kitab tersebut di turun kan oleh nabi terakhir yaitu nabi Muhammad saw melalui malaikat jibril, al qur’an memuat banyak sekali kandungan . kandungan kandungan tersebut berisi perintah , larangan, anjuran, ketentuadan sebagai nya .

Artinya ;sesungguhnya kami-lah yang menurunkan Al-quran ,dan sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya (QS.Al Hijr ;9)

  
   Definisi tentang Al-Qur’an telah banyak dirumuskan oleh beberapa ulama’,akan tetapi dari beberapa definisi tersebut terdapat empat unsur pokok,yaitu :
a.      Bahwa Al-Qur’an itu berbentuk lafazt yang mengandung arti bahwa apa yang disampaikan Allah melalui Jibril kepada Nabi Muhammad dalam bentuk makna dan dilafazkan oleh Nabi dengan ibaratnya sendiri tidaklah disebut Al-Qur’an.
b.      Bahwa Al-Qur’an itu adalah berbahasa Arab
c.     Bahwa Al-Qur’an ini diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW
d.      Bahwa Al-Qur’an itu dinukilkan secara mutawatir


2. Sunnah Nabi/Hadist
Sunnah merupakan sumber hukum islam yang kedua dalam islam setelah alquran . Sunah yang di perintahkan oleh allah di sebut sunnahtullah
             Hadist adalah ucapan Rasulullah SAW tentang suatu yang berkaitan dengan kehidupan manusia atau tentang suatu hal,atau disebut pula sunnah Qauliyyah.Hadist merupakan bagian dari sunnah Rasulullah. Pengertian sunnah sangat luas,sebab sunnah mencakup dan meliputi:
  1. Semua ucapan Rasulullah SAW yang mencakup sunnah qauliyah
  2. Semua perbuatan Rasulullah SAW disebut sunnah fi’liyah
  3. Semua persetujuan Rasulullah SAW yang disebut sunnah taqririyah
Jika diilihat dari segi jumlah perawinya sunnah dapat dibagi kedalam tiga kelompok yaitu :
  1. Sunnah Mutawattir : sunnah yang diriwayatkan banyak perawi
  2. Sunnah Masyur : sunnah yang diriwayatkan 2 orang atau lebih yang tidak mencapai tingkatan mutawattir
  3. Sunnah ahad : sunnah yang diriwayatkan satu perawi saja.
3. Al-Ijma’
Ijma’ menurut hukum islam pada prinsipnya ijma’ adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama bedasarka al qur’an dan hadits , dalam suatu perkara yang terjadi.. Ijma merupakan salah satu upaya istihad umat islam setalah qiyas[3].
Kata ijma’ berasal dari kata jam’ artinya menghimpun atau mengumpulkan. Ijma’ mempunyai dua makna, yaitu menyusun mengatur suatu hal yang tak teratur,oleh sebab itu berarti menetapkan memutuskan suatu perkara,dan berarti pula istilah ulama fiqih (fuqaha). Ijma berati kesepakatan pendapat di antara mujtahid, atau persetujuan pendapat di antara ulama fiqih dari abad tertentu mengenai masalah hukum.
Apabila di kaji lebih mendalam dan mendasar terutama dari segi cara melakukannya, maka terdapat dua macam ijma’ yaitu :
  1. Ijma’ shoreh (jelas atau nyata) adalah apabila ijtihad terdapat beberapa ahli ijtihad atau mujtahid menyampaikan ucapan atau perbuatan masing-masing secara tegas dan jelas.
  2. Ijma’ sukuti (diam atau tidak jelas) adalah apabila beberapa ahli ijtihad atau sejumlah mujtahid mengemukakan pendapatnya atau pemikirannya secara jelas.
Apabila ditinjau dari segi adanya kepastian hukum tentang suatu hal, maka ijma’ dapat digolongkan menjadi :
  1. Ijma’ qathi yaitu apabila ijma’ tersebut memiliki kepastian hukum ( tentang suatu hal)
  2. Ijma’ dzanni yaitu ijma’ yang hanya menghasilkan suatu ketentuan hukum yang tidak pasti.
4 .Al-Ijtihad
.Menurut definisi bahasa arab ijtihad ialah mencurahkan segala kemampuan di dalam mendapatkan hukum syara’ dengan cara istimbat dari Al-Quran dan hadist.Mujtahid adalah seseorang yang melakukan ijtihad. Para mujtahid pada zaman sahabat hingga zaman tabi’in mengambil hukum-hukum suatu masalah langsung dari Al-Quran dan hadist muhammad SAW.
Mujtahid dapat dikelompokkan ke dalam 4 klasifikasi:
1.      Mujtahid yang bekemampuan berijtihad seluruh amsalah hukum islam dan hasilnya diikuti oleh orang-orang yang tidak sanggup berijtihad. Mereka berusaha sendiri, tanpa memungut pendapat orang lain.
2.      Mujtahid filmadzhab atau mujtahid yang di dalam berijtihad mengikuti pendapat salah satu madzhab dengan beberapa perbedaan. Misalnya abu yusuf yang mengikuti pendapat madzhab manafi.
3.      Mujtahid fil masail atau mujtahid yang hanya membidangi dalam masalah-masalah tertentu.
4.      Mujtahid yang mengikatnya diri muqoyyad

5. Al-Qiyas
Qiyas ialah  menggabungakan atau menyamakan , arti nya menetapkan suatu hukum perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya, namun memiliki kesamaan sebab, manfaat , bahaya, dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga di hukumi sama[4].Seterusnya dalam perkembangan hukum islam kita jumpai qiyas sebagai sumber hukum yang keempat. Arti perkataan bahasa arab “Qiyas” adalah menurut bahasa ukuran, timbangan. Persamaan (analogy) dan menurut istilah ali ushul fiqih mencari sebanyak mungkin  persamaan antara dua peristiwa dengan mempergunakan cara deduksi (analogical deduction). Yaitu menciptakan atau menyalurkan atau menarik suatu garis hukum yang baru dari garis hukum yang lama dengan maksud memakaiakan garis hukum yang baru itu kepada suatu keadaan. Dalam islam  ijma’ dan qiyas sifat nya darurat , bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum di tetapkan pada masa sebelumnya.
Qiyas sebagai salah satu hukum islam yang tdak dapat dikesampingkan keberadaannya di dalam menetapkan beberpa ketentuan hukum islam memiliki 4 hukum yaitu:
1.      Sesuatu yang hukumnya tidak terdapat dalam nash atau hukum islam.
2.      Sesuatu yang hukumnya tidak terdapat dalam nash (far’u : cabang)
3.      Hukm syara’ yang terdapat dalam nash berdasar unsur pokok.
4.      Illat, yaitu sebab

6. Al-istikhsan                                                                                                        
Al istikhsan adalah kecenderunga seseorang pada sesuatu karena menganggapnya lebih baik, dan bisa bersifat lahiriyah ataupun maknawiyah meskipun hal ini di anggap tidak baik oleh orang lain. Atau dapat diartikan dengan penagguhan hukum seseorang mujtahid dari hukum yang jelas ( qur’an, sunah,)[5].
Al-istikhsan meninggalkan hukum yang diperoleh melalui qiyas yang jelas (jali) untuk menjalankan hukum yang tidak jelas (khafi) karena adanya dalil syara’ atau logika yang membenarkan atau meneruskan meninggalkannya. Pada prinsipnya adalah meninggalkan hukum yang bersifat umum untuk melaksanakan istisna oleh karenanya atau terdapat dalil tertentu.
Dalam istihsan pada suatu peristiwa terdapat dalil untuk dipilih. Untuk itu seorang mujtahid salh satu dalil yang jelas atau kuat untuk menjalankan dalil yang tidak jelas disebabkan adanya sesuatu hal. Istihsan berbeda dengan qiyas sebab dalamqiyas tentang sesuatu belum ada baik berupa nash atau ijma’ karena adanya hukum, maka peristiwa atau hal dipersamakn dengan peristiwa yang sudah ada hukumnya. Karena adanya persamaan illat sedangkan dalam istihsan hukumnya sudah ada bahkan ada dua hukum yang harus dipilih.
Dalam istihsan ada dua aspek penting yaitu:
  1. Aspek yang ditinggalkan dan dalil yang dipakai
  2. Aspek dalil yang dijadikan landasan dasar istihsan.
7. Al-Maslahah Mursalah
          Maslahah mursalah atau lengkapnya “ al-masalihul mursalah berarti kemaslahatan yang dilepaskan. Maslahah mursaah adalah kebaikan atau kemaslahatan yang tidak disinggung-singgung syara’ mengenai hukumnya, baik di dalam mengerjakan atau meninggalkannya akan tetapi dikerjakannya, akan tetapi dikerjakan akan membawa manfaat dan menjauhkan kemudhoratannya, bahkan kemudhorotan tersebut dapat hilang sama sekali.
Syarat maslahat mursalah yaitu :
  1. Hanya berlaku dalam bidang muamalah jadi tidak berlaku dibidang aqidah dan ibadah.
  2. Tidak bertentangn dengan maksud hukum islam atau salah satu dalilnya yang sudah dikenal ( dalam hal ini Al-Quran dan hadist nabi)
  3. Ditetapkan karena kepentingan yang jelas dan sangat diperlukanmasyarakat yang luas.
Menurut A. Hanafi di dalam pengantar dan sejarah hukum islam ditegaskan bahwa:
“maslahat mursalah ialah pembinaan (penetapan hukum berdasarkan maslahat (kebikan,kepentingan) yang tidak ada ketentuannya dari syara’ baik ketentuan secara umum atau secara khusus.”
Oleh karena itu maka maslahat tersebut di namai “ mursal” artinya terlepas dengan tidak terbatas. Akan tetapi jika sesuatu maslahat telah ada ketentuan dari syara’ yang menujuk kepadanya secara khusus, seperti penulisan Qur’an karena dikhawatirkan akan tersia-sia atau seperti membrantas buta huruf (mengajarkan menulis dan membaca), atau ada nash umum yang menunjukkan macamnya maslahat yang harus dipertimbangkan, seperti wajibnyamencari dan menyiarkan ilmu pengetahuan pada umumnya, atau seperti amar ma’ruf dan nahi mungkar, maka maslahat-masahat trsebut tidak lagi disebut maslahat mursalah, dan penetapan hulkumannya didasarkan atas nash bukan didasrkan  atas aturan maslaht mursala

8. Al-‘Urf
urf secara etimologi urf adalah suatu yang di pandang baik dan di terimah oleh akal sehat.secara terminalogi adalah sesuatu yang menjadi kebiasan manusia dan mereka mengikutinya dalam bentuk setiap perbuatan yang popular diantara mereka,ataupun sesuatu yang biasa mereka kenal dengan pengertian tertentu[6].
“urf diakui keberadaannya di dalamenentukan hukum, terutama dalam menghadpi lafal-lafal yang bersifat umum. Untuk maksud tersebut, mujtahid harus berusaha mendapatkannya. Billa tidak mungkin mendapatkannya daklam al-quran dan sunnah dapat di tempat cara lain diluar dua dalil tersebut,diantara ‘urf atau adat. Kebanyakan ulama menggunakan dalil ‘urf atau adat sebagai dalil takhsin. Karena fungsi dari takhsis itu adalah menjelaskan, maka ini berarti bahwa nash (teks) yang umum dalam al-quran  atau sunnah dapat dijelaskan atau dipahami menurut pemahaman ‘urf atau adat. Sehingga tidak perlu heran jika banyak ayat-ayat yang maksudnya umum berlaku universal di pahami.
Sedangkan madzhab hanafi meletakkan ‘urf sebagai salah satu hukum madzhabnya. Yang disimpulkan oleh abdullah siddik yang menegaskan bahwa:
  1. Qur’an
  2. Sunnah rasul atau hadist. Hadist yang diterima adalah hadit mutawir dan hadist masyhur. Hadist ahad(sanad tunggal) di tolak,mereka lebih abik mendahulukan qiyas daripada menggunakan hadist ahad.
  3. Fatwa-fatwa para sahabat didahulukan dari qiyas
  4. Qiyas
  5. Istihsan (menjalankan keputusan pribadi, yang tidak didasarkan pada qiyas, tetapi didasarkan kepada kepentingan umum atau kepentingan keadilan. Contoh maslah musyatarakah dalm hukum  waris (fara’id) tidak memberikan pusaka kepada para saudara lelaki sekandung dengan jalan berserikat dengan para saudara lelaki seibu adalh atas dasar qiyas. Sedangkan memberi pusaka kepada para saudara lelaki dengan jalan menerima faraidh sudara-saudara lelaki seibu yang sepertiga itu apabila dhu-faraid menghabisi harta peninggalan, hingga tak ada yang tinggal untuk saudara lelaki saudara sekandung sebagainashabah adalah atas dasr istihsan.
  6. Adat yang telah berlaku di dalam masyarakat, apabila tidak bertentangan dengan Quran dan sunnah rasulnya.
9. Al-istihab

Istilah istihab memiliki arti tersendiri, sedangkan dalam ilmu ushul sendiri, menetapkan hukum sesuatu menurut keadaan yang terjadi sebelumnya sampai ada dalil yang merubahnya. Pada dasarnya istihab adalah menjadikan hukum tentang sesuatu hal yang telah ada sejak semula tetap berlaku sampai adanya peristiwa berikutnya, kecuali ada dalil yang mengubah hukum itu.
Istihab merupakan salah satu cara dari istidlal,istihab dapat dibagi ke dalam dua jenis yaitu:
  1. Istihab kepada hukum akal dalam predikat”boleh” istihab ini berdasarkan atas prinsip bahwa asal sesuatu itu boleh. Karena itu kalau tidak ada dalil pelarangan atau suruhan, maka sesuatu itu di hukumi boleh atau mubah.
  2. Istihab kepada hukum syara’ yang sudah ada dalilnya dan tidak ada sesuatu dalil yang merubahnya. 




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Sumber Hukum Islam ialah segala sesuatu yang dijadikan pedoman atau yang menjadi sumber syari’at islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad (Sunnah Rasulullah SAW).Sebagian besar pendapat ulama ilmu fiqih sepakat bahwa pada prinsipnya sumber utama hukum islam adalah Al-Qur’an dan Hadist. Disamping itu terdapat beberapa bidang kajian yang erat berkaitan dengan sumber hukum islam yaitu : ijma’, ijtihad, istishab, istislah, istihsun, maslahat mursalah, qiyas,ray’yu, dan ‘urf.





DAFTAR PUSTAKA

Ali Zainuddin, 2006, Hukum IslamJakarta : Sinar Grafika
Sudarsono,




[1] Ali Zainudin,2006,Hukum islam;,Jakarta : sinar grafika,sudarsono
[2] Ali zainudin,2006,hukum islam,Jakarta: sinar grafika sudarsono

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah psikologi pendidikan. Kecerdasan Manusia Dalam Belajar

Rumit

Desemberku