makalah studi hukum islam.sumber-sumber hukum islam
Makalah
Sumber Sumber Hukum Islam
Dosen Pengampu :
Dodi Harianto,S.Pd.M.Pd.I
Di susun oleh :
khairun nisa
khairun nisa
Siti Patimah
Pendidikan Agama
Islam
Fakultas Tarbiyah
Dan Keguruan
Universitas Islam
Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Istilah hukum islam
dipahami sebagai penggabungan dua kata, hukum dan islam. Hukum adalah seperangkat
peraturan tentang tindak tanduk atau tingkah laku yang diakui oleh suatu Negara
atau masyarakat yang berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya.Kemudian
kata hukum disandarkan kepada kata islam.Jadi,dapat dipahami bahwa hukum islam
adalah peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul
tentang tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang
diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk agama islam[1]. Setiap aturan dan hukum memiliki
sumbernya sendiri sebagai pedoman dalam pelaksanaannya.untuk itulah materi ini
sangat penting di pelajari karena sangat di sayangkan jika sebagai ummat islam
tidakmengetahisumber-sumberhukumislam.
B. Rumusan masalah
1.
Bagaimana pengertian tentang
Sumber Hukum Islam?
2.
Apa sumber-sumber hukum islam
C. Tujuan
- Untuk
mengetahui tentang pengertian Sumber Hukum Islam
- Untuk
mengetahui sumber-sumber hukum islam sekaligus pengertiannya
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian
Sumber Hukum Islam
Pengertian
sumber hukum ialah segala sesuatu yang di jadikan dasar acuan atau pedoman
syariat islam.atau segala sumber yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang
mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat,yaitu peraturan yang apabila
dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata .sumber hukum islam
segala sesuatu yang dijadikan pedoman atau yang menjadi sumber syari’at islam yaitu
Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad (Sunnah Rasulullah SAW)[2].
.
B.Sumber-Sumber Hukum Islam
Artinya “. Hai orang-orang
yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara
kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah
ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan
lebih baik akibatnya.(QS.An Nisa:59)
1. Al-Qur’an
Alquran adalah kitab suci ummat islam . kitab
tersebut di turun kan oleh nabi terakhir yaitu nabi Muhammad saw melalui
malaikat jibril, al qur’an memuat banyak sekali kandungan . kandungan kandungan
tersebut berisi perintah , larangan, anjuran, ketentuadan sebagai nya .
Artinya ;sesungguhnya kami-lah yang menurunkan Al-quran ,dan sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya (QS.Al Hijr ;9)
Definisi tentang Al-Qur’an
telah banyak dirumuskan oleh beberapa ulama’,akan tetapi dari beberapa definisi
tersebut terdapat empat unsur pokok,yaitu :
a. Bahwa
Al-Qur’an itu berbentuk lafazt yang mengandung arti bahwa apa yang disampaikan
Allah melalui Jibril kepada Nabi Muhammad dalam bentuk makna dan dilafazkan
oleh Nabi dengan ibaratnya sendiri tidaklah disebut Al-Qur’an.
b. Bahwa
Al-Qur’an itu adalah berbahasa Arab
c. Bahwa
Al-Qur’an ini diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW
d. Bahwa
Al-Qur’an itu dinukilkan secara mutawatir
2. Sunnah Nabi/Hadist
Sunnah merupakan
sumber hukum islam yang kedua dalam islam setelah alquran . Sunah yang di
perintahkan oleh allah di sebut sunnahtullah
Hadist
adalah ucapan Rasulullah SAW tentang suatu yang berkaitan dengan kehidupan
manusia atau tentang suatu hal,atau disebut pula sunnah Qauliyyah.Hadist
merupakan bagian dari sunnah Rasulullah. Pengertian sunnah sangat luas,sebab
sunnah mencakup dan meliputi:
- Semua
ucapan Rasulullah SAW yang mencakup sunnah qauliyah
- Semua
perbuatan Rasulullah SAW disebut sunnah fi’liyah
- Semua
persetujuan Rasulullah SAW yang disebut sunnah taqririyah
Jika diilihat dari
segi jumlah perawinya sunnah dapat dibagi kedalam tiga kelompok yaitu :
- Sunnah
Mutawattir : sunnah yang diriwayatkan banyak perawi
- Sunnah
Masyur : sunnah yang diriwayatkan 2 orang atau lebih yang tidak mencapai
tingkatan mutawattir
- Sunnah
ahad : sunnah yang diriwayatkan satu perawi saja.
3. Al-Ijma’
Ijma’ menurut hukum islam
pada prinsipnya ijma’ adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum
dalam agama bedasarka al qur’an dan hadits , dalam suatu perkara yang terjadi.. Ijma merupakan salah
satu upaya istihad umat islam setalah qiyas[3].
Kata ijma’ berasal dari
kata jam’ artinya menghimpun atau mengumpulkan. Ijma’ mempunyai dua makna,
yaitu menyusun mengatur suatu hal yang tak teratur,oleh sebab itu berarti
menetapkan memutuskan suatu perkara,dan berarti pula istilah ulama fiqih (fuqaha).
Ijma berati kesepakatan pendapat di antara mujtahid, atau persetujuan pendapat
di antara ulama fiqih dari abad tertentu mengenai masalah hukum.
Apabila di kaji lebih
mendalam dan mendasar terutama dari segi cara melakukannya, maka terdapat dua
macam ijma’ yaitu :
- Ijma’ shoreh (jelas atau nyata) adalah apabila
ijtihad terdapat beberapa ahli ijtihad atau mujtahid menyampaikan ucapan
atau perbuatan masing-masing secara tegas dan jelas.
- Ijma’ sukuti (diam atau tidak jelas) adalah apabila
beberapa ahli ijtihad atau sejumlah mujtahid mengemukakan pendapatnya atau
pemikirannya secara jelas.
Apabila ditinjau dari
segi adanya kepastian hukum tentang suatu hal, maka ijma’ dapat digolongkan
menjadi :
- Ijma’ qathi yaitu apabila ijma’ tersebut memiliki
kepastian hukum ( tentang suatu hal)
- Ijma’ dzanni yaitu ijma’ yang hanya menghasilkan
suatu ketentuan hukum yang tidak pasti.
4 .Al-Ijtihad
.Menurut definisi bahasa arab ijtihad ialah mencurahkan
segala kemampuan di dalam mendapatkan hukum syara’ dengan cara istimbat dari
Al-Quran dan hadist.Mujtahid adalah seseorang yang melakukan ijtihad. Para
mujtahid pada zaman sahabat hingga zaman tabi’in mengambil hukum-hukum suatu
masalah langsung dari Al-Quran dan hadist muhammad SAW.
Mujtahid dapat
dikelompokkan ke dalam 4 klasifikasi:
1. Mujtahid yang bekemampuan
berijtihad seluruh amsalah hukum islam dan hasilnya diikuti oleh orang-orang
yang tidak sanggup berijtihad. Mereka berusaha sendiri, tanpa memungut pendapat
orang lain.
2. Mujtahid filmadzhab atau
mujtahid yang di dalam berijtihad mengikuti pendapat salah satu madzhab dengan
beberapa perbedaan. Misalnya abu yusuf yang mengikuti pendapat madzhab manafi.
3. Mujtahid fil masail atau
mujtahid yang hanya membidangi dalam masalah-masalah tertentu.
4. Mujtahid yang mengikatnya
diri muqoyyad
5. Al-Qiyas
Qiyas ialah menggabungakan atau menyamakan , arti nya menetapkan suatu hukum perkara yang baru yang
belum ada pada masa sebelumnya, namun memiliki kesamaan sebab, manfaat ,
bahaya, dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga di hukumi sama[4].Seterusnya dalam
perkembangan hukum islam kita jumpai qiyas sebagai sumber hukum yang keempat.
Arti perkataan bahasa arab “Qiyas” adalah menurut bahasa ukuran, timbangan.
Persamaan (analogy) dan menurut istilah ali ushul fiqih mencari sebanyak
mungkin persamaan antara dua peristiwa dengan mempergunakan cara
deduksi (analogical deduction). Yaitu menciptakan atau menyalurkan atau menarik
suatu garis hukum yang baru dari garis hukum yang lama dengan maksud memakaiakan
garis hukum yang baru itu kepada suatu keadaan. Dalam islam
ijma’ dan qiyas sifat nya darurat , bila memang terdapat hal hal yang
ternyata belum di tetapkan pada masa sebelumnya.
Qiyas sebagai salah satu
hukum islam yang tdak dapat dikesampingkan keberadaannya di dalam menetapkan
beberpa ketentuan hukum islam memiliki 4 hukum yaitu:
1. Sesuatu yang hukumnya
tidak terdapat dalam nash atau hukum islam.
2. Sesuatu yang hukumnya
tidak terdapat dalam nash (far’u : cabang)
3. Hukm syara’ yang terdapat
dalam nash berdasar unsur pokok.
4. Illat, yaitu sebab
6. Al-istikhsan
Al istikhsan adalah kecenderunga seseorang
pada sesuatu karena menganggapnya lebih baik, dan bisa bersifat lahiriyah
ataupun maknawiyah meskipun hal ini di anggap tidak baik oleh orang lain. Atau
dapat diartikan dengan penagguhan hukum seseorang mujtahid dari hukum yang
jelas ( qur’an, sunah,)[5].
Al-istikhsan meninggalkan
hukum yang diperoleh melalui qiyas yang jelas (jali) untuk menjalankan hukum
yang tidak jelas (khafi) karena adanya dalil syara’ atau logika yang
membenarkan atau meneruskan meninggalkannya. Pada prinsipnya adalah
meninggalkan hukum yang bersifat umum untuk melaksanakan istisna oleh karenanya atau terdapat dalil tertentu.
Dalam istihsan pada suatu
peristiwa terdapat dalil untuk dipilih. Untuk itu seorang mujtahid salh satu
dalil yang jelas atau kuat untuk menjalankan dalil yang tidak jelas disebabkan
adanya sesuatu hal. Istihsan berbeda dengan qiyas sebab dalamqiyas tentang
sesuatu belum ada baik berupa nash atau ijma’ karena adanya hukum, maka
peristiwa atau hal dipersamakn dengan peristiwa yang sudah ada hukumnya. Karena
adanya persamaan illat sedangkan dalam istihsan hukumnya sudah ada bahkan ada
dua hukum yang harus dipilih.
Dalam istihsan ada dua aspek penting yaitu:
- Aspek yang ditinggalkan dan dalil yang dipakai
- Aspek dalil yang dijadikan landasan dasar istihsan.
7. Al-Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah atau
lengkapnya “ al-masalihul mursalah berarti kemaslahatan yang dilepaskan.
Maslahah mursaah adalah kebaikan atau kemaslahatan yang tidak
disinggung-singgung syara’ mengenai hukumnya, baik di dalam mengerjakan atau
meninggalkannya akan tetapi dikerjakannya, akan tetapi dikerjakan akan membawa
manfaat dan menjauhkan kemudhoratannya, bahkan kemudhorotan tersebut dapat
hilang sama sekali.
Syarat maslahat mursalah
yaitu :
- Hanya berlaku dalam bidang muamalah jadi tidak
berlaku dibidang aqidah dan ibadah.
- Tidak bertentangn dengan maksud hukum islam atau
salah satu dalilnya yang sudah dikenal ( dalam hal ini Al-Quran dan hadist
nabi)
- Ditetapkan karena kepentingan yang jelas dan sangat
diperlukanmasyarakat yang luas.
Menurut A. Hanafi di dalam
pengantar dan sejarah hukum islam ditegaskan bahwa:
“maslahat mursalah ialah pembinaan (penetapan hukum berdasarkan
maslahat (kebikan,kepentingan) yang tidak ada ketentuannya dari syara’ baik
ketentuan secara umum atau secara khusus.”
Oleh karena itu maka
maslahat tersebut di namai “ mursal” artinya terlepas dengan tidak terbatas.
Akan tetapi jika sesuatu maslahat telah ada ketentuan dari syara’ yang menujuk
kepadanya secara khusus, seperti penulisan Qur’an karena dikhawatirkan akan
tersia-sia atau seperti membrantas buta huruf (mengajarkan menulis dan
membaca), atau ada nash umum yang menunjukkan macamnya maslahat yang harus
dipertimbangkan, seperti wajibnyamencari dan menyiarkan ilmu pengetahuan pada
umumnya, atau seperti amar ma’ruf dan nahi mungkar, maka maslahat-masahat
trsebut tidak lagi disebut maslahat mursalah, dan penetapan hulkumannya
didasarkan atas nash bukan didasrkan atas aturan maslaht mursala
8. Al-‘Urf
’urf secara etimologi urf adalah suatu
yang di pandang baik dan di terimah oleh akal sehat.secara terminalogi adalah
sesuatu yang menjadi kebiasan manusia dan mereka mengikutinya dalam bentuk
setiap perbuatan yang popular diantara mereka,ataupun sesuatu yang biasa mereka
kenal dengan pengertian tertentu[6].
“urf diakui keberadaannya
di dalamenentukan hukum, terutama dalam menghadpi lafal-lafal yang bersifat
umum. Untuk maksud tersebut, mujtahid harus berusaha mendapatkannya. Billa
tidak mungkin mendapatkannya daklam al-quran dan sunnah dapat di tempat cara
lain diluar dua dalil tersebut,diantara ‘urf atau adat. Kebanyakan ulama
menggunakan dalil ‘urf atau adat sebagai dalil takhsin. Karena fungsi dari
takhsis itu adalah menjelaskan, maka ini berarti bahwa nash (teks) yang umum
dalam al-quran atau sunnah dapat dijelaskan atau dipahami menurut
pemahaman ‘urf atau adat. Sehingga tidak perlu heran jika banyak ayat-ayat yang
maksudnya umum berlaku universal di pahami.
Sedangkan madzhab hanafi
meletakkan ‘urf sebagai salah satu hukum madzhabnya. Yang disimpulkan oleh
abdullah siddik yang menegaskan bahwa:
- Qur’an
- Sunnah rasul atau hadist. Hadist yang diterima
adalah hadit mutawir dan hadist masyhur. Hadist ahad(sanad tunggal) di
tolak,mereka lebih abik mendahulukan qiyas daripada menggunakan hadist
ahad.
- Fatwa-fatwa para sahabat didahulukan dari qiyas
- Qiyas
- Istihsan (menjalankan keputusan pribadi, yang tidak
didasarkan pada qiyas, tetapi didasarkan kepada kepentingan umum atau
kepentingan keadilan. Contoh maslah musyatarakah dalm hukum waris (fara’id) tidak memberikan
pusaka kepada para saudara lelaki sekandung dengan jalan berserikat dengan
para saudara lelaki seibu adalh atas dasar qiyas. Sedangkan memberi pusaka
kepada para saudara lelaki dengan jalan menerima faraidh sudara-saudara
lelaki seibu yang sepertiga itu apabila dhu-faraid menghabisi harta
peninggalan, hingga tak ada yang tinggal untuk saudara lelaki saudara
sekandung sebagainashabah adalah atas dasr istihsan.
- Adat yang telah berlaku di dalam masyarakat, apabila
tidak bertentangan dengan Quran dan sunnah rasulnya.
9. Al-istihab
Istilah istihab memiliki
arti tersendiri, sedangkan dalam ilmu ushul sendiri, menetapkan hukum sesuatu
menurut keadaan yang terjadi sebelumnya sampai ada dalil yang merubahnya. Pada
dasarnya istihab adalah menjadikan hukum tentang sesuatu hal yang telah ada
sejak semula tetap berlaku sampai adanya peristiwa berikutnya, kecuali ada
dalil yang mengubah hukum itu.
Istihab merupakan salah
satu cara dari istidlal,istihab dapat dibagi ke dalam dua jenis yaitu:
- Istihab kepada hukum akal dalam predikat”boleh”
istihab ini berdasarkan atas prinsip bahwa asal sesuatu itu boleh. Karena
itu kalau tidak ada dalil pelarangan atau suruhan, maka sesuatu itu di
hukumi boleh atau mubah.
- Istihab kepada hukum syara’ yang sudah ada dalilnya
dan tidak ada sesuatu dalil yang merubahnya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sumber Hukum Islam ialah segala sesuatu yang dijadikan pedoman atau yang
menjadi sumber syari’at islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad (Sunnah
Rasulullah SAW).Sebagian besar pendapat ulama ilmu fiqih sepakat bahwa pada
prinsipnya sumber utama hukum islam adalah Al-Qur’an dan Hadist. Disamping itu
terdapat beberapa bidang kajian yang erat berkaitan dengan sumber hukum islam
yaitu : ijma’, ijtihad, istishab, istislah, istihsun, maslahat mursalah,
qiyas,ray’yu, dan ‘urf.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Zainuddin, 2006, Hukum Islam. Jakarta : Sinar Grafika
Sudarsono,




Komentar
Posting Komentar