Zakat


BAB I
PENDAHULUAN
a.latar belakang
Zakat merupakan kewajiban maliah dan salah satu rukun islam yang hanif.ia juga diperhitungkan sebagai salah satu pondasi sistem keuangan dan ekonomi islam yang mana zakat mempersentasikan diri sebagai sumber utama dalam pembiayaan adh-dhaman al-ijtima’I (jaminan sosial).jihat dalam jalan allah sebagai mana dia juga ikut andil dalam pencapaian pertummbuhan ekonomi dan keunggulan politik,ketika orang islam ingin membersikan hati dan mensucikan hartanya  dengan membayar zakat pastilah membutuhkan pengetahuan hukum-hukumnya .tentulah hal tersebut membutuhkan penjelasan hukum fiqih tentangnya.inilah yang akan kita bahas di makalah ini.kami akan menjelaskan hukum-hukum syarat wajib zakat yang berhak menerima zakat dan sebagainya.   
      
b.rumusan masalah
1.      Apa Syarat-sayarat wajib zakat?
2.      Siapa Yang berhak menerima zakat?
3.      Apa Zakat fitra ?
4.      Bagaimana Pengelola zakat?
5.      Apa Zakat profesi?
c.tujuan
1.      Untuk mengetahui Syarat-sayarat wajib zakat
2.      Untuk mengetahui Yang berhak menerima zakat
3.      Untuk mengetahui Zakat fitra
4.      Untuk mengetahui Pengelola zakat
5.      Untuk mengetahui Zakat profesi



BAB II
PEMBAHASAN
A.syarat-syarat wajib zakat
            Zakat merupakan kewajiban bagi setiap orang muslim laki-laki dan perempuan yang merdeka ,memiliki satu nisab atau lebih dari harta yang di wajibkan didalam zakat ,kewajiban zakat tersebut umum bagi setiap muslim,baik ia berakal ,gila atau anak-anak yang belum baligh ,karena ia merupakan ibadah maliyah dan merupakan hak Allah dalam harta hal ini adalah pendapat mayoritas ahli fiqih berdasarkan firman allah swt dalam QS.Al-baqarah:267
Yang artinya “hai orang-orang beriman nafkahkanlah (dijalan allah)sebagian dari hasil usaha mu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu”[1]

            Adapun Syarat-Syarat Wajibnya Zakat:
Zakat maal (harta benda) tidak wajib dikeluarkan kecuali jika telah terpenuhi syarat-syaratnya. Dan syarat-syarat wajibnya zakat itu terbagi menjadi dua bagian. Ada yang berkenaan dengan orang yang wajib mengeluarkan zakat, dan ada yang berkenaan dengan harta benda itu sendiri.

a.Syarat-syarat yang berkenaan dengan orang yang wajib mengeluarkan zakat:
( 1) Islam.
Maksudnya, bahwa mengeluarkan zakat itu hanya wajib atas setiap muslim, dan tidak wajib atas orang kafir (baik dia kafir dari asalnya seperti Yahudi, Nasrani, Majusi, Hindu, Budha dan semisalnya maupun kafir karena murtad), karena zakat adalah salah satu rukun Islam  
(2) Merdeka.  
Maksudnya, zakat tidak wajib bagi hamba sahaya karena ia tidak memiliki harta benda. Sebab harta apapun yang ada di tangan hamba sahaya, maka sesungguhnya harta itu milik tuannya
b. Syarat-syarat yang berkenaan dengan harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya. 
(1)Kepemilikan harta tersebut secara penuh.
Maksudnya, penguasaan seseorang terhadap harta kekayaan tersebut secara sempurna, sehingga bisa menggunakannya secara khusus. Atau harta benda itu milik individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain.
(2)Termasuk harta yang berkembang.
Maksudnya, harta yang wajib dikeluarkan zakatnya harus berupa harta yang berkembang aktif, atau siap berkembang, yaitu harta yang lazimnya memberi keuntungan dan manfaat kepada pemiliknya
(3)Telah mencapai nishob.
Nishob ialah batas minimal suatu harta dikenai kewajiban zakat berdasarkan ketentuan syariat. Jika kurang dari batas minimal tersebut, maka tidak wajib zakat
(4)Telah mencapai haul (masa satu tahun).
Maksudnya, harta yang dikenai zakat telah melewati masa satu tahun atau 12 bulan Hijriyah. Ini terhitung sejak harta itu mencapai nishob pada pemiliknyanya. Syarat ini berlaku bagi zakat pada mata uang, perdagangan dan hewan ternak. Sedangkan untuk zakat hasil pertanian tidak ada syarat melewati masa satu tahun, karena zakat dari hasil pertanian dikeluarkan pada setiap kali panen jika telah mencapai nishobnya.
(5)Nishob itu sudah lebih dari kebutuhan pokok pemiliknya.
Yang dimaksud kebutuhan pokok ialah kebutuhan yang jika tidak terpenuhi ia akan mengalami kesulitan, kebinasaan atau bahkan kematian. Seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal, alat kerja, alat perang, dan bayar hutang. Jika ia memiliki harta dan dibutuhkan untuk keperluan ini, maka ia tidak wajib zakat

B.yang berhak menerima zakat             
Orang-orang yang mencalonkan diri menjadi amil harus muslim ,sehat ,dan balegh .selain itu,mereka harus jujur ,benar-benar mengetahui aturan-aturan zakat ,serta mempunyai kecakapan untuk menangani zakat .syarat-syarat ini berlaku baik bagi laki maupun perempuan
a. yang berhak diterima amil   
-mazhab syafi’i berpendapat bahwa amil berhak menerima 1/8 dari keseluruhan zakat yang terkumpul dan upah dari sumber lain yang dimiliki negara islam
-mayoritas ahli fiqih memandang bahwa amil harus diberi zakat sesuai dengan hak mereka meskipun bila jumlahnya lebih dari 1/8
-amil zakat berhak menerima zakat sesuai kebutuhan dan hasil kerja mereka sebagai upah atas jasa mereka menyalurkan zakat .
-haram bagi amil untuk menggunakan zakat yang terkumpul sesuka hati,karena zakat adalah milik umat.
-demikian juga ,amil haram menerima upah dalam bentuk apapun dari pembayar zakat dan walaupun itu diberikan sebagai hadiah
b.Syarat penerimah zakat adalah   
1.tidak berpunya, zakat tidak boleh diberikan kepada orang kaya berdasarkan sabda nabi SAW,”sedekah tidak boleh diberikan untuk orang kaya dan orang yang kuat serta berbadan sehat
2.beragama islam ,kecuali para muallaf
3.pemberi zakat tidak membayar zakat kepada orang yang biaya hidupnya ia tanggung ,seperti saudara dan istri walaupun istrinya itu sedang dalam masa iddah (jeda tertentu setelah seorang wanita ditalak atau menjanda).dengan demikian ,Zakat tidak diberikan kepada orang tua ,kakek-nenek ,anak ,dan cucu[2]
Adapun sasaran zakat
Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat.
Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat? Berikut ini 8 golongan orang yang berhak menerima zakat:
  1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
  2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
  3. Riqab (hamba sahaya atau budak)
  4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
  5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
  6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
  7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
  8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)

C. zakat fitra
Makna zakat fitra yaitu zakat yang sebab diwajibkan nya adalah futur(berbuka puasa)pada bulan ramadhan di sebut pula dengan sedekah fitra kita telah menjelaskan bahwa lafas (sedeka) menurut syara’ dipergunkan untuk zakat yang diwajibkan ,sebagaimana yang terdapat pada berbagai tempat dalam  al-Quran dan sunnah.dipergunakan pula sedekah itu untuk zakat fitra ,seolah-olah sedekah dari fitra atau asal kejadian , sehingga wajibnya zakat fitra untuk mensucikan diri dan membersikan perbuatannya.
Dipergunakan pula untuk yang di keluarkan disini dengan fitra ;yaitu bayi yang dilahirkan ,yang menurut bahasa-bukan bahasa arab dan bukan pula mu’arab  akantetapi merupakan istilah para fuqaha.
Zakat fitra diwajibkan pada tahun kedua hijriah,yaitu tahun di wajibkannya puasa bulan ramadhan.untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya untuk memberi makanan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta-minta pada hari raya.zakat ini merupakan pajak yang berbeda dari zakat-zakat lainnya.karna iya merupakan pajak pada pribadi-pribadi,sedangkan zakat lain merupakan pajak pada harta.karenanya maka tidak di syaratkan pada zakat fitra ,apa yang disyaratkan pada zakat-zakat lain ,seperti memiliki nisab dengan syarat-syaratnya yang jelas ,pada tempatnya.
Para fuqah menyebut zakat ini dengan zakat kepala ,atau zakat perbudakan atau zakat badan .yang di maksud dengan badan disini adalah pribadi ,bukan badan yang merupakan lawan dari jiwa dan nyawa.[3]
D.Pengelolaan zakat
Pengeloaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat (pasal 1 angka 1 undang-undang).
Sedangkan pengertian zakat menurut undang-undang diatas adalah harta harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh seorang muslim sesuai dengan ketentuan agama diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Jadi, dalam pengelolaan zakat dapat dipikirkan cara-cara pelaksanaannya dengan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan tujuan zakat ialah meningkatkan taraf hidup anggota masyarakat yang lemah ekonomi dan mempercepat kemajuan agama Islam menuju tercapainya masyarakat yang adil, maju dan makmur diridhoi oleh Allah SWT.
Apabila tidak mencukupi dana yang dikumpulkan melalui zakat (2,5 kg) maka Islam memberikan pemungutan tambahanterhadap harta kekayaan masyarakat. Seperti yang ditegaskan oleh hadits Nabi Muhammad
إنَّ فىِ المَالِ حَقًّاسِوَى الزَّكَاةِ.
Artinya : Sesungguhnya didalam harta kekayaan itu ada selain zakat
Pada intinya Islam membukakan pintu kesejahteraan pemerataan ekonomi menuju ke masyarakat yang adil dan makmur. Disini selain harta kekayaan disalurkan untuk zakat, harta itu bisa disalurkan misalnya lewat shadaqah dan infaq.

Asas Pengelolaan
Pengelolaan zakat berasaskan iman dan takwa, keterbukaan dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (pasal 4 undang-undang).
 Tujuan pengelolaan
Tujuan pengelolaan zakat adalah:
a)      Meningkatkan pelayanan dalam menunaikan zakat, sesuai dengan tuntutan zaman.
b)      Meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
c)      Meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat (pasal 5 undang-undang). 

            Sejak awal zakat telah dijadikan dengan melibatkan kekuasaan negara.keterlibatan negara dalam pelaksanaan zakat mempunyai dasar pijakan yang cukup kuat secara normatif dalam nas .ini dapat dibuktikan dengan adanya penyebutan kelompok “al-amilina ‘alaiha” sebagai salah satu kelompok yang berhak untuk menerima zakat .pemberian zakat pada kelompok ini dengan maksud agar mereka dapat bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.ayat lain yang juga dapat dijadikan sebagai landasan normatif bahwa zakat merupakan bahagian dari tugas kenegaraan adalah al-quran sebagaimana yang tersebut dalam surat at-taubat ayat 103.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
’’ambillah zakat dari sebagian harta mereka ,dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui
Ayat di atas menurut penelitian ulama ditunjukan kepada nabi muhammad dalam kapasitas  beliau sebagai rasul allah yang berfungsi untuk memberikan penjelasan hukum dalam masyarakat dan dalam kapasitas beliau sebagai kepala negara (penguasa politik)dengan demikian ,khitab ayat diatas adalah nabi dan setiap orang yang memangku jabatan untuk mengurus persoalan kaum muslimin.berhubung fungsi kenabian khusus kepada nabi dan berakhir dengan wafatnya Nabi,maka fungsi kedualah yang masih mungkin untuk diteruskan .karena itu berdasarkan petunjuk ayat diatas maka tanggung jawab perkumpulan dan pendistribusian zakat dibebeban pada negara.Dan kenyataan ini telah pula dijalankan oleh khalifa-khalifa dan penguasa-penguasa islam pasca nabi.
Sesungguhnya ketentuan zakat telah ada sejak preode mekkah.Akan tetapi pada preode ini zakat bukan sebagian kewajiban yang bersifat ilzami.zakat baru dipandang sebagai anjuran berbuat baik kepada faqir miskin dan orang yang memerlukan bantuan saja .pada preode madinalah kewajiban zakat bersifat ilzami dan teknis oprasional serta berbagai ketentuan tentang zakat di berikan penjelasanoleh rasulullah SAW.kemudian peraktek ini diteruskan oleh khalifa-khalifa sesudahnya [4]
E.Zakat profesi
Profesi adalah pekerjaan di bidang jasa atau pelayanan selain bertani, berdagang, bertambang, beternak, dengan imbalan berupa upah atau gaji dalam bentuk mata uang, baik bersifat tetap atau tidak, baik pekerjaan yang dilakukan langsung ataupun bagian lembaga, baik pekerjaan yang mengandalkan pekerjaan otak ataupun tenaga.
Zakat Profesi disebut juga zakat pendapatan adalah zakat harta yang dikeluarkan dari hasil pendapatan seseorang atau profesinya bila telah mencapai nishab. Seperti pendapatan karyawan, dokter, notaris dan lain-lain.
Kategori dan Karakteristik Profesi
Ada dua kategori pekerjaan yang menghasilkan upah/pendapatan, yaitu:
Setiap pekerjaan yang dilakukan (al-Mihan al-Hurrah), baik pekerjaan yang mengandalkan otak, seperti pengacara, penulis, intelektualitas, dokter, konsultan, pekerja kantoran dan sejenisnya (al-Mihaniyyun). Pekerjaan yang mengandalkan tangan atau tenaga, misalnya para perajin, pandai besi, tukang las, mekanik bengkel, tukang jahit buruh bangunan dan sejenisnya (ashabul hirfah)
Setiap pekerjaan yang dilakukan sebagai bagian dari lembaga, baik pemerintahan maupun swasta (kasb al-‘amal), seperti karyawan dan lain sebagainya.
Jadi karakteristik profesi adalah: “Segala jenis pekerjaan selain bertani, berdagang, bertambang, berternak. Pekerjaan yang lebih banyak bergerak di bidang jasa atau pelayanan, pekerjaan itu pada umumnya dilaksanakan berdasarkan basis ilmu dan teori tertentu.”
Imbalan atau penghasilannya berupa upah atau gaji dalam bentuk mata uang, baik bersifat tetap maupun tidak tetap. Semua jenis penghasilan yang didapatkan oleh para tenaga profesional tersebut, bila memenuhi syarat nishab dan haul, maka harus dikeluarkan zakatnya.
Berikut ini juga terdapat dalil yang menjelaskan kewajiban zakat terhadap harta tertentu, yaitu:
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, …”. (Q.S Al Baqarah: 267)[5]
Zakat adalah kewajiban bagi kita semua. Tidak memandang apa pun itu profesinya, apabila penghasilannya dalam satu tahun atau satu bulan sudah terkena nisab, ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. Zakat yang harus dikeluarkan ialah zakat profesi, bisa dilakukan setiap bulan dan bisa juga dikeluarkan setiap tahun. Tetapi, alangkah baiknya jika zakat dikeluarkan setelah mendapat penghasilan atau gaji per bulan. Adapun nisab zakat profesi ialah senilai dengan 520 kg beras. Jadi, apabila harga beras per kilogram diasumsikan Rp 8.500, nisab zakat profesi per bulannya adalah 520 x Rp 8.500 =  Rp 4.420.000 per bulan. Maka itu, apabila penghasilan bersih seseorang perbulan mencapai Rp 4.420.000, maka orang tersebut wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan bersih.













BAB III
PENUTUP
A.kesimpulan
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap orang muslim laki-laki dan perempuan yang merdeka ,memiliki satu nisab atau lebih dari harta yang di wajibkan didalam zakat ,kewajiban zakat tersebut umum bagi setiap muslim.
Adapun Tujuan pengelolaan zakat adalah:
a)      Meningkatkan pelayanan dalam menunaikan zakat, sesuai dengan tuntutan zaman.
b)      Meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
c)      Meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat (pasal 5 undang-undang).

B.saran
Penulis menyadari bahwa makalah diatas banyak sekali kesalahan dan jauh dari kesempurnaan. Penulis akan berusaha sebaik mungkin membuat makalah tersebut dengan berpedoman pada banyak sumber. Maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran mengenai pembahasan makalah dalam kesimpulan di atas






                                                                          





                                                        DAFTAR PUSTAKA
Qarwadi yusuf,1986,Hukum zakat .jakarta:litera AntarNusa dan Penerbit Mizan
Syahatah husayn,2004,akuntansi zakat.jakarta:penerbit pustaka progressif
Amir majdah,2017,fiqih praktis empat mazhab.diterjemahkan dari simplified fiqih encyclopedia (question & answer)
Miftah,2007,zakat antara tuntunan agama dan tuntutan hukum.telanai pura jambi:gaung persida prees jakarta



[1] Husayan syahatah .akuntansi zakakat.hal.9
[2] Majdah amir.fiqih praktis empat mazhab.hal.295&307
[3] Qardawi yusuf .Hukum zakat.hlm920-921
[4]Miftah,2007,zakat antara tuntunan agama dan tuntutan hukum.hal.73-75
[5] www.kiblat.net/2017/11/06/zakat-profesi-sesuai-fatwa-majelis-ulama-indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah psikologi pendidikan. Kecerdasan Manusia Dalam Belajar

Rumit

Desemberku